Customs clearance adalah proses administrasi kepabeanan yang wajib dilakukan sebelum barang impor dapat keluar dari pelabuhan.
Tahapan Customs Clearance
Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Verifikasi dokumen oleh Bea Cukai
Penentuan jalur pemeriksaan (Hijau, Kuning, Merah)
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Pengeluaran barang (SPPB)
Jalur Pemeriksaan Bea Cukai
Jalur Hijau → langsung keluar
Jalur Kuning → pemeriksaan dokumen
Jalur Merah → pemeriksaan fisik barang
Importir pemula disarankan menggunakan jasa forwarder atau customs broker agar proses berjalan lancar.