+6221849646 info@nadindo.com
Detail Blog

Dalam kegiatan impor di Indonesia, importir sering mendengar istilah Lartas yang berkaitan erat dengan regulasi pemerintah terhadap barang tertentu. Memahami konsep Lartas sangat penting agar proses impor berjalan lancar dan terhindar dari penahanan barang di bea cukai.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Lartas, Lartas Border, dan Lartas Post Border beserta perbedaannya.

Apa Itu Lartas?

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yaitu kebijakan pemerintah yang mengatur barang-barang tertentu yang:

Dilarang untuk diimpor atau diekspor, atau

Dibatasi dan memerlukan izin khusus sebelum masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Tujuan utama penerapan Lartas adalah:

Melindungi keamanan nasional

Menjaga kesehatan masyarakat

Melindungi industri dalam negeri

Menjamin standar keselamatan dan kualitas produk

Mengawasi barang berisiko tinggi

Barang yang termasuk kategori Lartas biasanya membutuhkan dokumen tambahan dari kementerian atau lembaga terkait.

Contoh Barang Lartas

Beberapa contoh barang yang umumnya termasuk Lartas antara lain:

Produk makanan dan minuman (izin BPOM)

Alat kesehatan (izin Kemenkes)

Produk telekomunikasi (sertifikasi SDPPI)

Mainan anak (SNI wajib)

Produk elektronik tertentu

Kosmetik

Bahan kimia tertentu

Setiap barang memiliki regulasi berbeda tergantung kementerian pengawasnya.

Apa Itu Lartas Border?

Lartas Border adalah pengawasan larangan dan pembatasan yang dilakukan di perbatasan (border), yaitu pada saat barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Artinya:
? Dokumen izin harus sudah lengkap sebelum barang keluar dari pelabuhan atau bandara.

Ciri-ciri Lartas Border:

Pemeriksaan dilakukan oleh Bea Cukai saat impor

Barang tidak bisa keluar tanpa izin lengkap

Jika izin belum ada → barang tertahan di pelabuhan

Contoh:

Alat kesehatan tanpa izin edar

Produk makanan tanpa registrasi BPOM

Barang wajib SNI tanpa sertifikat

Lartas Border biasanya memiliki pengawasan yang ketat karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Apa Itu Lartas Post Border?

Lartas Post Border adalah pengawasan larangan dan pembatasan yang dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Artinya:
? Barang tetap dapat keluar dari pelabuhan terlebih dahulu, namun pengawasan dilakukan oleh kementerian teknis setelahnya.

Sistem ini diterapkan pemerintah untuk mempercepat arus logistik nasional.

Ciri-ciri Lartas Post Border:

Barang bisa keluar pelabuhan lebih cepat

Pengawasan dilakukan setelah distribusi

Pemeriksaan dilakukan oleh kementerian terkait

Importir tetap wajib memenuhi regulasi

Contoh Barang Post Border:

Produk tekstil tertentu

Elektronik tertentu

Produk industri umum

Perbedaan Lartas Border dan Post Border

KategoriLartas BorderLartas Post Border
Waktu PengawasanSaat di pelabuhanSetelah keluar pelabuhan
Izin DibutuhkanSebelum barang keluarBisa menyusul
Risiko TertahanTinggiLebih rendah
TujuanKeamanan & kesehatanPengawasan distribusi

Mengapa Importir Harus Memahami Lartas?

Ketidaktahuan mengenai Lartas sering menjadi penyebab utama barang tertahan di pelabuhan. Dampaknya dapat berupa:

Biaya storage meningkat

Demurrage kontainer

Keterlambatan distribusi

Risiko sanksi administratif

Dengan memahami status Lartas sebelum impor dilakukan, importir dapat mempersiapkan dokumen lebih awal dan menghindari kerugian.

Tips Aman Mengurus Barang Lartas

? Cek regulasi barang sebelum impor
? Pastikan HS Code sudah benar
? Urus izin teknis sebelum pengiriman
? Konsultasikan dengan jasa customs clearance profesional
? Gunakan forwarder berpengalaman

PT. NARA DINAMIKA INDONESIA Siap Membantu Proses Impor Anda

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan customs clearance, PT. NARA DINAMIKA INDONESIA siap membantu pelanggan dalam:

Identifikasi status Lartas barang

Pengurusan perizinan impor

Customs clearance cepat dan aman

Konsultasi regulasi impor

Dengan pendampingan yang tepat, proses impor dapat berjalan lebih efisien tanpa hambatan regulasi.